Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction