Correct Article 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Pengabdian kepada masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dalam dan luar negeri;
f. peningkatan relevansi program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pengabdian kepada Masyarakat.
Your Correction
