Correct Article 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium bahasa dan peningkatan kemampuan berbahasa asing.
Your Correction
