Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan organ nonstruktural penyusun kebijakan Poltekesos Bandung yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Your Correction
