Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Your Correction