Correct Article 53
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 719), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
