Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction