Correct Article 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
