Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Poltekesos Bandung mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kesejahteraan sosial dan jika memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi di bidang kesejahteraan sosial.
Your Correction
