Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik dan nonakademik serta pengelolaan Poltekesos Bandung.
Your Correction