Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik dan nonakademik serta pengelolaan Poltekesos Bandung.
Your Correction
