Correct Article 50
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
(1) Struktur organisasi Poltekesos Bandung tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran rincian tugas masing-masing unit kerja di lingkungan Poltekesos Bandung diatur dalam Statuta Poltekesos Bandung.
Your Correction
