Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Poltekesos Bandung menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau profesi bidang kesejahteraan sosial;
c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau profesi di bidang kesejahteraan sosial;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan civitas akademika;
f. pelaksanaan penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan/atau profesi di bidang kesejahteraan sosial;
g. pelaksanaan kerja sama di bidang Pendidikan Vokasi dan/atau profesi;
h. pengelolaan sistem, data, dan informasi Pendidikan Vokasi dan/atau profesi;
i. pelaksanaan urusan hubungan alumni;
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
l. pelaksanaan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan; dan
m. pelaksanaan pelayanan umum.
Your Correction
