Correct Article 48
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit, dan Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (2) merupakan pejabat pelaksana atau pejabat fungsional serta merupakan jabatan noneselon.
Your Correction
