Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan Poltekesos Bandung;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika, hubungan alumni, dan hubungannya dengan lingkungan;
e. pelaksanaan kerja sama;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Poltekesos Bandung.
Your Correction
