Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan Poltekesos Bandung; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika, hubungan alumni, dan hubungannya dengan lingkungan; e. pelaksanaan kerja sama; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Poltekesos Bandung.
Your Correction