Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekesos Bandung yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltekesos Bandung.
(2) Bagian dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
