Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekesos Bandung yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltekesos Bandung. (2) Bagian dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction