Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi, laboratorium komputer, dan pangkalan data.
Your Correction