Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Your Correction
