Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Administrasi Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pendidikan;
b. pelaksanaan administrasi pengajaran;
c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni;
d. pelaksanaan perencanaan dan evaluasi;
e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara;
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan administrasi kerja sama; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi kepegawaian.
Your Correction
