Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Poltekesos Bandung merupakan unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi. (2) Pembinaan Poltekesos Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri melalui Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi. (3) Poltekesos Bandung dipimpin oleh Direktur.
Your Correction