Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
(3) Pembukaan dan penutupan program studi Poltekesos Bandung ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
