Correct Article 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di Poltekesos Bandung.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis fungsional dibina oleh Wakil Direktur yang bersesuaian dengan yang ditetapkan oleh Direktur.
Your Correction
