Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur dan Wakil Direktur di lingkungan Poltekesos Bandung merupakan pejabat fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan dan merupakan jabatan noneselon.
Your Correction