Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, dan perencanaan.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, pengawasan, dan hubungan masyarakat.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Your Correction
