Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat penelitian; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian; e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dalam dan luar negeri; f. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; g. peningkatan relevansi program penelitian; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian.
Your Correction