Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat penelitian;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dalam dan luar negeri;
f. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian;
g. peningkatan relevansi program penelitian;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian.
Your Correction
