Correct Article 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat penjaminan mutu;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu;
c. pelaksanaan penjaminan mutu;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penjaminan Mutu.
Your Correction
