Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat penjaminan mutu; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu; c. pelaksanaan penjaminan mutu; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penjaminan Mutu.
Your Correction