Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Melalui Mekanisme Penghitungan dengan Menggunakan Formula
(1) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
BHP IPFR (Rupiah) = N × K × I × C × B
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penghitungan BHP IPFR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun.
(1) Nilai N pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan PNBP dari BHP Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan setiap tahunnya dengan menggunakan data indeks harga konsumen (IHK) yang diterbitkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(3) Penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
(4) Data indeks harga konsumen (IHK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data indeks harga konsumen (IHK) umum INDONESIA pada bulan Juni.
(5) IHKn-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan data indeks harga konsumen (IHK) periode 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
(6) IHKn-2 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan data indeks harga konsumen (IHK) periode 2 (dua) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
(7) Nn-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan besaran nilai N yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
(8) Hasil penghitungan penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 5 (lima) angka di belakang koma.
(1) Nilai K pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan faktor penyesuaian pada tiap Pita Frekuensi Radio tertentu yang memiliki nilai ekonomi.
(2) Nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari Pita Frekuensi Radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaan frekuensi radio.
(3) Penetapan nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan metode sebagai berikut:
a. menggunakan nilai K pada Pita Frekuensi Radio lain yang memiliki karakteristik, ekosistem, jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaan yang sama;
b. benchmark dari negara lain; atau
c. metode lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(4) Besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan:
a. berdasarkan hasil evaluasi; atau
b. dalam hal terdapat perubahan jenis layanan, wilayah layanan, dan/atau manfaat dari penggunaan Pita Frekuensi Radio.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan:
a. kondisi industri pemegang IPFR;
b. optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
c. perubahan dan perkembangan teknologi; dan
d. ekosistem Pita Frekuensi Radio.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), evaluasi untuk nilai K yang digunakan pada penghitungan BHP IPFR berdasarkan mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR dilaksanakan setelah berakhirnya masa penahapan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(7) Penyesuaian besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. potensi ekonomi atas jenis layanan;
b. kondisi ekonomi pada wilayah layanan; dan/atau
c. dampak ekonomi atas kemanfaatan penggunaan Pita Frekuensi Radio.
(8) Hasil penghitungan nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 5 (lima) angka di belakang koma.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Nilai I pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan indeks harga dasar Pita Frekuensi Radio sesuai dengan karakteristik propagasi Pita Frekuensi Radio.
(2) Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Nilai C pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) merupakan konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi penduduk dalam satuan kilopopulasi pada suatu wilayah layanan sesuai dengan IPFR yang ditetapkan.
(2) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun berdasarkan data yang diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(3) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
a. menggunakan jumlah populasi penduduk INDONESIA 1 (satu) tahun sebelumnya dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan IPFR;
b. menggunakan satuan kilopopulasi; dan
c. pembulatan ke atas menjadi sebanyak 2 (dua) angka di belakang koma.
(4) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penghitungan BHP IPFR dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember.
(1) Nilai B pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan lebar Pita Frekuensi Radio yang dialokasikan sesuai IPFR yang ditetapkan.
(2) Lebar Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan guardband.
(3) Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi mencegah terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
(4) Besaran nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan Megahertz (MHz).
Besaran nilai N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, besaran nilai K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, besaran nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dan besaran nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri.
(1) Penghitungan besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR diberlakukan bertahap.
(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jangka waktu penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. ekosistem Pita Frekuensi Radio;
b. kemampuan keuangan Wajib Bayar;
c. PNBP yang berasal dari BHP Spektrum Frekuensi Radio; dan
d. percepatan transformasi digital.
(1) Pemberlakuan bertahap dalam penghitungan besaran BHP IPFR melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
a. tahun kesatu sebagai berikut:
Tahun ke-1 Y1 = X + ((W × (100/T)% × Δ) – Z)
b. tahun kedua sampai dengan tahun akhir masa penahapan (T) sebagai berikut:
Tahun ke-W Yw = X + (W × (100/T)% × Δ)
(2) Tarif BHP IPFR pada periode 1 (satu) tahun sejak berakhirnya penahapan (T+1) sampai dengan masa laku IPFR berakhir dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BHP ISR yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum IPFR diterbitkan.
(4) W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angka bilangan bulat secara berurut dimulai dari angka 1 hingga angka T sesuai dengan periode tahun IPFR yang diberlakukan masa penahapan tersebut.
(5) Δ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih dari BHP IPFR yang menggunakan mekanisme formula untuk tahun pertama dengan BHP ISR yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum IPFR diterbitkan.
(6) Nilai Δ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Δ = (N × K × I × C × B) – X
(7) Z sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktor pengurang terhadap BHP IPFR tahun pertama yang dihitung berdasarkan selisih antara besaran BHP ISR yang telah dibayar untuk 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan ISR dan besaran BHP ISR yang telah dibayar untuk jumlah Hari tertentu terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan ISR sampai dengan tanggal berlakunya BHP IPFR.
(8) Yw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran BHP IPFR yang harus dibayarkan pada tahun ke-W.
(9) Besaran nilai X, nilai Δ, dan nilai Z sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa Biaya IPFR Tahunan.
(2) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) untuk tahun kesatu wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP sesuai dengan penetapan Pita Frekuensi Radio berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan Pita Frekuensi Radio dibatalkan oleh Menteri dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(4) Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan.
(5) Tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan mulai berlaku IPFR.
(6) Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kedua atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, pemegang IPFR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga);
dan/atau
b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest.
(3) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya izin awal; dan
b. Biaya IPFR Tahunan.
(1) Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan mekanisme seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf a paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
(2) Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan mekanisme seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga dasar penawaran.
(3) Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan gabungan mekanisme seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) dan mekanisme seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
(4) Penentuan besaran biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mempertimbangkan:
a. kondisi industri telekomunikasi; dan/atau
b. PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Menteri MENETAPKAN besaran dan skema pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dengan mempertimbangkan:
a. kondisi industri telekomunikasi;
b. PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
c. pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Besaran dan mekanisme pembayaran biaya izin awal dan Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP sesuai dengan penetapan pemenang seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan oleh Menteri dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(1) Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk tahun kesatu wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP sesuai dengan penetapan pemenang seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam kondisi diperlukan penataan ulang (refarming) pada Pita Frekuensi Radio hasil seleksi, pembayaran Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu dapat dilakukan setelah pelaksanaan penataan ulang (refarming) berakhir.
(4) Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan oleh Menteri dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(5) Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan.
(6) Tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan mulai berlaku IPFR.
(7) Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kedua atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, pemegang IPFR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
IPFR diterbitkan setelah biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibayar lunas.
(1) Dalam kondisi tertentu, BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dikenai faktor pengurang.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya bagi pemegang IPFR.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
b. adanya biaya penggantian dari pengguna baru kepada pengguna lama akibat perubahan kebijakan perencanaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. adanya kewajiban khusus dari pemerintah kepada pemegang IPFR berupa:
1. perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis; dan/atau
2. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional,
d. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Beban tambahan yang bersifat menambah biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) BHP IPFR yang dapat dikenai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi:
a. biaya izin awal; dan/atau
b. Biaya IPFR Tahunan.
(2) Besaran faktor pengurang dihitung dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. beban tambahan yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4);
b. BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi untuk Pita Frekuensi Radio bersangkutan;
c. besaran PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
d. kondisi industri Telekomunikasi.
(3) Tata cara penghitungan besaran faktor pengurang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(1) Menteri MENETAPKAN faktor pengurang yang paling sedikit meliputi:
a. besaran faktor pengurang;
b. skema penerapan faktor pengurang; dan
c. waktu dan/atau periode penerapan faktor pengurang.
(2) Dalam MENETAPKAN faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan beban tambahan yang diperhitungkan sebagai faktor
pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).