Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan pada: a. kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan b. laporan hasil uji atau test report. (2) Kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; dan b. selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. (3) Laporan hasil uji atau test report sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri; dan b. laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri. (4) Balai uji luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari: a. balai uji luar negeri mutual recognition arrangement; dan b. balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement.
Your Correction