Correct Article 53
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Tarif biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan pada:
a. kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
b. laporan hasil uji atau test report.
(2) Kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; dan
b. selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
(3) Laporan hasil uji atau test report sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri; dan
b. laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri.
(4) Balai uji luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. balai uji luar negeri mutual recognition arrangement;
dan
b. balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement.
Your Correction
