Correct Article 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dikenakan pada saat izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
(3) Selain menjadi kewajiban bagi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio juga menjadi persyaratan dalam permohonan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(4) BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BHP IPFR; dan
b. BHP ISR.
Your Correction
