Correct Article 56
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
Tarif Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan untuk Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaksanakan melalui:
a. pengujian laboratorium (in house test); atau
b. pengujian lapangan (on site test).
Your Correction
