Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga dasar lebar pita (HDLP) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) merupakan harga dasar untuk setiap penggunaan frekuensi radio dengan lebar Pita Frekuensi Radio (bandwidth) per 1 (satu) KHz. (2) Harga dasar daya pancar (HDDP) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) merupakan harga dasar untuk setiap daya pancar per 1 (satu) dBm pada suatu Kanal Frekuensi Radio tertentu. (3) Harga dasar lebar pita (HDLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harga dasar daya pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan zona penarifan BHP ISR. (4) Penetapan wilayah di dalam zona penarifan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditinjau secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. aspek kependudukan suatu wilayah; dan b. aspek ekonomi suatu wilayah. (5) Dalam hal wilayah administratif dalam zona penarifan BHP ISR terjadi pemekaran menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah administratif, zona penarifan BHP ISR untuk wilayah administratif hasil pemekaran tetap mengikuti zona penarifan BHP ISR sebelum terjadi pemekaran wilayah administratif sampai dengan ditetapkannya zona penarifan BHP ISR untuk wilayah administratif hasil pemekaran. (6) Zona penarifan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction