Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut: a. Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; b. Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus; c. Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di INDONESIA ke dan/atau dari negara asal berdasarkan asas timbal balik; d. penelitian, uji coba teknologi, dan/atau uji coba Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau Penyiaran yang tidak bersifat komersial yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri; e. kegiatan kenegaraan; f. kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana; dan/atau g. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan izin kelas. (2) Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan astronomi, pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta penginderaan jarak jauh. (3) Kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana.
Your Correction