Correct Article 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dikecualikan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut:
a. Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
b. Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
c. Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di INDONESIA ke dan/atau dari negara asal berdasarkan asas timbal balik;
d. penelitian, uji coba teknologi, dan/atau uji coba Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau Penyiaran yang tidak bersifat komersial yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri;
e. kegiatan kenegaraan;
f. kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana;
dan/atau
g. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan izin kelas.
(2) Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan astronomi, pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta penginderaan jarak jauh.
(3) Kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana.
Your Correction
