Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Nilai C pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) merupakan konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi penduduk dalam satuan kilopopulasi pada suatu wilayah layanan sesuai dengan IPFR yang ditetapkan.
(2) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun berdasarkan data yang diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(3) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
a. menggunakan jumlah populasi penduduk INDONESIA 1 (satu) tahun sebelumnya dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan IPFR;
b. menggunakan satuan kilopopulasi; dan
c. pembulatan ke atas menjadi sebanyak 2 (dua) angka di belakang koma.
(4) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penghitungan BHP IPFR dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember.
Your Correction
