Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai C pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi penduduk dalam satuan kilopopulasi pada suatu wilayah layanan sesuai dengan IPFR yang ditetapkan. (2) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun berdasarkan data yang diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik. (3) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan: a. menggunakan jumlah populasi penduduk INDONESIA 1 (satu) tahun sebelumnya dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan IPFR; b. menggunakan satuan kilopopulasi; dan c. pembulatan ke atas menjadi sebanyak 2 (dua) angka di belakang koma. (4) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penghitungan BHP IPFR dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember.
Your Correction