Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IPFR dapat mengakses informasi besaran Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5) melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio paling cepat 60 (enam puluh) Hari sebelum jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan. (2) Dalam hal besaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum atau tidak dapat diakses, Direktur Jenderal menyediakan informasi besaran BHP IPFR melalui pusat pelayanan terpadu yang dapat diakses oleh pemegang IPFR.
Your Correction