Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaksanakan melalui pengujian lapangan (on site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wajib Bayar wajib memberikan jaminan keamanan, kehilangan, kerusakan alat ukur Perangkat Telekomunikasi dan perangkat pendukung yang digunakan, lingkungan kerja yang mendukung kesehatan, dan keselamatan kerja tim penguji selama pelaksanaan pengujian lapangan (on site test). (4) Kewajiban memberikan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kesepakatan tertulis antara Wajib Bayar dengan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Your Correction