Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN faktor pengurang yang paling sedikit meliputi: a. besaran faktor pengurang; b. skema penerapan faktor pengurang; dan c. waktu dan/atau periode penerapan faktor pengurang. (2) Dalam MENETAPKAN faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan beban tambahan yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
Your Correction