Correct Article 54
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
Tarif biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dikelompokkan sebagai berikut:
a. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri;
b. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
c. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri:
1. non mutual recognition arrangement; atau
2. kombinasi mutual recognition arrangement dan non mutual recognition arrangement, untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
d. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri dan dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
e. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari:
1. balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement; atau
2. balai uji dalam negeri, balai uji luar negeri mutual recognition arrangement, dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
f. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
g. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri:
1. non mutual recognition arrangement; atau
2. kombinasi mutual recognition arrangement dan non mutual recognition arrangement,
untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
h. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri dan dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
i. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji dari:
1. balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement; atau
2. balai uji dalam negeri, balai uji luar negeri mutual recognition arrangement, dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Your Correction
