Correct Article 67
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Pemungutan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui penetapan denda administratif oleh pejabat kuasa pengelola PNBP.
(2) Penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi besaran denda administratif dan jatuh tempo pembayaran selama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Dalam hal denda administratif tidak dibayar lunas sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat tagihan keterlambatan denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan PNBP.
Your Correction
