Correct Article 62
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
Pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR yang dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi:
a. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan dari Menteri;
b. pemegang IPFR yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
c. pemegang IPFR yang tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi;
d. pemegang IPFR yang tidak melunasi BHP IPFR sampai dengan tanggal jatuh tempo;
e. pemegang IPFR yang menggunakan Pita Frekuensi Radio tidak sesuai dengan peruntukannya;
f. pemegang IPFR yang melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa persetujuan dari Menteri;
g. pemegang IPFR yang melakukan pengalihan penggunaan frekuensi radio tanpa persetujuan dari Menteri; dan
h. pemegang IPFR yang melaksanakan kerja sama tidak sesuai dengan tujuan dan/atau prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
