Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib dibayar lunas paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak SPP diterbitkan. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal persetujuan atas permohonan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses melalui fasilitas layanan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Your Correction