Correct Article 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penghitungan BHP ISR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal diperlukan penghitungan BHP ISR untuk periode bulanan, formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikali jumlah bulan yang diperhitungkan dibagi 12 (dua belas) bulan.
Your Correction
