Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga); dan/atau b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest. (3) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. biaya izin awal; dan b. Biaya IPFR Tahunan.
Your Correction