Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga);
dan/atau
b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest.
(3) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya izin awal; dan
b. Biaya IPFR Tahunan.
Your Correction
