Correct Article 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Pemegang IPFR dapat dikenai kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan dalam bentuk bank garansi setiap tahun.
(2) Kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama masa laku IPFR.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
