Correct Article 65
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Denda Administratif = Poin Pelanggaran x Tarif Denda Administratif
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dan Pasal 63 ayat (1) huruf b sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
