Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Denda Administratif = Poin Pelanggaran x Tarif Denda Administratif (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dan Pasal 63 ayat (1) huruf b sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction