Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dikenai faktor pengurang. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya bagi pemegang IPFR. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: b. adanya biaya penggantian dari pengguna baru kepada pengguna lama akibat perubahan kebijakan perencanaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. adanya kewajiban khusus dari pemerintah kepada pemegang IPFR berupa: 1. perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis; dan/atau 2. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional, d. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Beban tambahan yang bersifat menambah biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction