Correct Article 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Direktur Jenderal menerbitkan pengesahan IPFR untuk BHP IPFR yang telah dilunasi untuk tahun kedua dan/atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelunasan BHP IPFR terutang untuk IPFR yang telah dicabut atau berakhir masa lakunya tidak diterbitkan pengesahan IPFR.
Your Correction
