Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa Biaya IPFR Tahunan. (2) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction