Correct Article 47
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Pembayaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dibayarkan melalui sistem pembayaran otomatis kepada Direktorat Jenderal.
(2) BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain melalui sistem pembayaran otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran BHP ISR oleh instansi pemerintah dapat dilakukan melalui pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
