Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
BHP IPFR (Rupiah) = N × K × I × C × B
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penghitungan BHP IPFR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun.
Your Correction
