Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR diberlakukan bertahap. (2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (3) Jangka waktu penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. ekosistem Pita Frekuensi Radio; b. kemampuan keuangan Wajib Bayar; c. PNBP yang berasal dari BHP Spektrum Frekuensi Radio; dan d. percepatan transformasi digital.
Your Correction