Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang ISR yang memiliki 2 (dua) atau lebih ISR dengan jatuh tempo pembayaran BHP ISR berbeda, dapat mengajukan permohonan perubahan jatuh tempo pembayaran BHP ISR kepada Direktur Jenderal. (2) Perubahan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak mengurangi besaran BHP ISR yang harus dibayar; dan b. BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan tidak dapat dikembalikan. (3) Perubahan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah masa laku ISR. (4) Alur proses permohonan perubahan jatuh tempo pembayaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction