Correct Article 64
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Current Text
Pelanggaran pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi:
a. membuat, merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
b. membuat, merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak sesuai dengan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
c. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
d. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis;
e. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
dan
f. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis.
Your Correction
